Kebijakan Privasi & Tata Kelola Data Pemantauan MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia berkomitmen menjunjung transparansi publik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus melindungi secara ketat kerahasiaan data pribadi siswa, guru, wali murid, dan pelapor aduan masyarakat.
1. Kategori & Klasifikasi Data
Prinsip keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadiSesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sistem Radar MBG mengklasifikasikan data menjadi dua kategori utama:
- Nama sekolah, jenjang, dan jumlah target porsi siswa.
- Siklus menu harian dan rincian kandungan nutrisi (AKG).
- Sertifikasi SPPG penyedia dan hasil uji mikrobiologi lab.
- Statistik agregat realisasi distribusi per provinsi/kota.
- Nama lengkap, identitas kontak pelapor aduan masyarakat.
- Data medis atau alergen spesifik anak/peserta didik.
- Nomor WhatsApp dan riwayat pelaporan aduan satgas.
- Identitas staf pengawas yang bertugas dalam investigasi rahasia.
2. Perlindungan Identitas Pelapor (Whistleblower)
Jaminan kerahasiaan bagi wali murid, guru, dan masyarakatBadan Gizi Nasional memberlakukan standar kerahasiaan tinggi terhadap setiap laporan yang masuk melalui Portal Aduan maupun WhatsApp Hotline Siaga (+62 811-1000-8008):
Penyandian Enkripsi: Seluruh nomor kontak dan deskripsi pengaduan dienkripsi dengan protokol AES-256 dan hanya dapat diakses oleh tim investigasi Inspektorat BGN.
Opsi Anonim & Inisial: Pelapor diizinkan mencantumkan inisial. Data pelapor tidak akan pernah diteruskan kepada pihak penyedia SPPG atau pihak sekolah yang dilaporkan.
Perlindungan Saksi: Berdasarkan MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor dugaan korupsi, manipulasi porsi, atau kelalaian higienitas fatal dilindungi dari intimidasi hukum maupun sosial.
3. Penggunaan Data Telemetri IoT & GPS
Pemantauan rantai termal makanan dan posisi armada pengantarData koordinat GPS armada dan sensor suhu termal (>60°C) yang ditampilkan pada modul Distribusi & Sebaran SPPG hanya digunakan secara eksklusif untuk tujuan operasional mutu:
- Memastikan makanan tidak berada dalam rentang bahaya bakteri (Danger Zone: 5°C - 57°C) selama perjalanan dari dapur ke sekolah.
- Menghitung estimasi ketibaan (ETA) agar siswa menerima makan siang tepat sebelum jam istirahat.
- Data telemetri disimpan selama 90 hari untuk keperluan audit kepatuhan SLA mitra katering.
4. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi
Pasal 5 s.d Pasal 13 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022Setiap subjek data yang berinteraksi dengan portal Radar MBG memiliki hak konstitusional penuh:
Layanan PPID BGN RI
Pejabat Pengelola Informasi & DokumentasiUntuk permohonan informasi publik resmi atau pengajuan terkait pelindungan data pribadi Anda: