Logo Badan Gizi Nasional
Radar MBG Nasional
Badan Gizi Nasional Republik Indonesia
Dokumen Kepatuhan Hukum RI • UU No. 27/2022 (PDP) & Perpres No. 83/2024

Kebijakan Privasi & Tata Kelola Data Pemantauan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia berkomitmen menjunjung transparansi publik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus melindungi secara ketat kerahasiaan data pribadi siswa, guru, wali murid, dan pelapor aduan masyarakat.

policy

1. Kategori & Klasifikasi Data

Prinsip keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sistem Radar MBG mengklasifikasikan data menjadi dua kategori utama:

public Data Terbuka Publik (Open Data)
  • Nama sekolah, jenjang, dan jumlah target porsi siswa.
  • Siklus menu harian dan rincian kandungan nutrisi (AKG).
  • Sertifikasi SPPG penyedia dan hasil uji mikrobiologi lab.
  • Statistik agregat realisasi distribusi per provinsi/kota.
lock Data Rahasia Terproteksi (PDP)
  • Nama lengkap, identitas kontak pelapor aduan masyarakat.
  • Data medis atau alergen spesifik anak/peserta didik.
  • Nomor WhatsApp dan riwayat pelaporan aduan satgas.
  • Identitas staf pengawas yang bertugas dalam investigasi rahasia.
security

2. Perlindungan Identitas Pelapor (Whistleblower)

Jaminan kerahasiaan bagi wali murid, guru, dan masyarakat

Badan Gizi Nasional memberlakukan standar kerahasiaan tinggi terhadap setiap laporan yang masuk melalui Portal Aduan maupun WhatsApp Hotline Siaga (+62 811-1000-8008):

verified_user

Penyandian Enkripsi: Seluruh nomor kontak dan deskripsi pengaduan dienkripsi dengan protokol AES-256 dan hanya dapat diakses oleh tim investigasi Inspektorat BGN.

visibility_off

Opsi Anonim & Inisial: Pelapor diizinkan mencantumkan inisial. Data pelapor tidak akan pernah diteruskan kepada pihak penyedia SPPG atau pihak sekolah yang dilaporkan.

shield

Perlindungan Saksi: Berdasarkan MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor dugaan korupsi, manipulasi porsi, atau kelalaian higienitas fatal dilindungi dari intimidasi hukum maupun sosial.

sensors

3. Penggunaan Data Telemetri IoT & GPS

Pemantauan rantai termal makanan dan posisi armada pengantar

Data koordinat GPS armada dan sensor suhu termal (>60°C) yang ditampilkan pada modul Distribusi & Sebaran SPPG hanya digunakan secara eksklusif untuk tujuan operasional mutu:

  • Memastikan makanan tidak berada dalam rentang bahaya bakteri (Danger Zone: 5°C - 57°C) selama perjalanan dari dapur ke sekolah.
  • Menghitung estimasi ketibaan (ETA) agar siswa menerima makan siang tepat sebelum jam istirahat.
  • Data telemetri disimpan selama 90 hari untuk keperluan audit kepatuhan SLA mitra katering.
manage_accounts

4. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi

Pasal 5 s.d Pasal 13 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022

Setiap subjek data yang berinteraksi dengan portal Radar MBG memiliki hak konstitusional penuh:

Hak Akses & Konfirmasi Mengetahui status pemrosesan aduan atau klarifikasi data sekolah yang terdaftar.
Hak Perbaikan Data Memperbarui nomor kontak pelaporan jika terjadi kesalahan pengetikan saat submit formulir.
Hak Penghapusan (Erasure) Memohon penghapusan nomor telepon dan foto bukti setelah investigasi aduan selesai dan ditutup.
Hak Keberatan Mengajukan keberatan jika terdapat indikasi penyalahgunaan data di luar ketentuan program MBG.
contact_support

Layanan PPID BGN RI

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Untuk permohonan informasi publik resmi atau pengajuan terkait pelindungan data pribadi Anda:

call
Hotline PPID / WA: +62 811-1000-8008
mail
Email Resmi: halo@bgn.go.id
location_on
Kantor Pusat: Gedung Badan Gizi Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat
chat Hubungi Petugas PPID

verified Status Validitas Dokumen

Versi Dokumen: 2.4.0 (Redesain 2026)
Ditetapkan di: Jakarta, Republik Indonesia
Pemberlakuan: Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nasional